INHU, Metrojurnalis.com – Pertikaian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya menemukan titik damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini mengedepankan musyawarah kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertengkaran antara SSL (pelapor) dengan BH (terlapor) dan dua orang lainnya pada 21/11/ 2024 saat minum tuak bersama. Perselisihan dipicu oleh teguran pelapor terhadap terlapor yang dianggap terlalu berisik di rumahnya. Tak terima, terlapor bersama rekannya mendatangi rumah pelapor dan melakukan penganiayaan.
“Kasus ini dilaporkan pada (9/12/ 2024), dengan Laporan Polisi nomor LP/B/53/XII/2024. Berdasarkan pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ungkap Aiptu Misran.
Pada Senin, (23/12/ 2024), dilakukan musyawarah yang difasilitasi Kapolsek Batang Gansal IPTU SP Hutahean.SH.MH yang diwakili oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda Asmadianto, S.H. Musyawarah ini dihadiri pelapor, terlapor, saksi-saksi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.
BH bersama rekan-rekannya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada SSL Selain itu, terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pelapor. Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghindari konsumsi minuman keras bersama-sama.
“Kami memastikan proses mediasi dilakukan secara adil dan transparan. Pelapor merasa puas dan sepakat mencabut laporan polisi. Ini adalah wujud nyata penerapan Restorative Justice yang bertujuan mengedepankan keadilan dan harmoni,” tambah Aiptu Misran.
Misran juga menjelaskan, pendekatan RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ meliputi:
1. Perkara ringan seperti penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).
2. Perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, dengan syarat pelapor mencabut laporan dan terlapor menunjukkan itikad baik.
3. Kasus keluarga atau konflik antarindividu yang dapat diselesaikan dengan musyawarah.
4 . Tidak bersifat radikalisme dan kejahatan yang mendapat penolakan dari masyarakat dan tidak berpotensi memecah belah bangsa
5. Pecandu narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
“Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab, melainkan memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung kepada korban. Selain itu, ini dapat menghindari dampak negatif proses hukum formal terhadap kehidupan sosial masyarakat,” tegas Misran.
Melalui penerapan RJ, Polres Inhu terus berupaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif. Keberhasilan penyelesaian kasus di Desa Penyaguan menjadi bukti nyata bahwa dialog dan mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.