KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 04.40 WIB, tim Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku, serta rumah tersangka di Desa Sungai Buluh F1, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku. Informasi ini segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda E.K., kepada Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 04.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.650.000, yang disembunyikan dalam celana tersangka.
Pengembangan kasus dilakukan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh F1. Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Dinda E.K. berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan Selain 56 gram narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Uang tunai sebesar Rp5.650.000, Dua unit ponsel (VIVO Y22 dan VIVO Y21), Satu buah kunci sepeda motor, Berbagai barang yang digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk kain lap, kotak minyak rambut, dan pakaian tersangka.
Pasal yang Disangkakan Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Singingi Hilir dan sekitarnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini berlangsung tanpa hambatan berarti, meskipun lokasi penangkapan cukup menantang karena berada di area lintas yang luas. Hingga berita ini diterbitkan, situasi di wilayah Singingi Hilir terpantau aman dan kondusif. “Polsek Singingi Hilir berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika sekaligus mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing