DUMAI, Metrojurnalis.com – Polres Dumai berhasil menangkap DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah, ini merupakan pengembangan pada kasus yang sama, yang mana sebelumnya pihak polres Dumai berhasil mengamankan EG.
Tersangka berinisial RF alias HS (19) ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024, di sebuah kos-kosan di Jl. Sidorejo Kota Dumai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka RF. Tim langsung memastikan lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Prima.
Menurut AKP Prima, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar Kota Dumai.
“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat bahwa ada pekerja migran yang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi tersangka yang mana RF bekerja atas perintah A (DPO). Ia bertugas menjemput calon pekerja migran menggunakan kendaraan yang disediakan, kemudian mengantarkan mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 per orang.
“Dari keterangan RF, ia sudah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir. Setiap pekerja dikenai biaya keberangkatan yang sebagian dibayar langsung, sisanya melalui agen,” ungkap Prima.
Lebih lanjut, Prima menjelaskan bahwa jaringan ini melibatkan beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami sedang memburu pihak-pihak lain, termasuk A dan B yang diduga menjadi otak dari kegiatan ini. Mereka bertanggung jawab mengatur titik pemberangkatan dan penjemputan pekerja,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dampak dari praktik ini, Prima menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Selain melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan nyawa para pekerja yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.
“Kami akan terus menggali informasi dari barang bukti dan keterangan tersangka untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas,” kata Prima.
Prima juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari mereka, sulit bagi kami untuk melacak aktivitas seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“RF akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat praktik ini,” tutup Prima.