Pastikan Pilkada 2024 Aman, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Kriminal18 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor mencapai 3,54 gram.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim Mata Elang melakukan penyelidikan intensif di sekitar wilayah tersebut setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.

 

Sekira pukul 20.30 WIB, tim mata elang menggerebek rumah tersangka berinisial NK (33). Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, sejumlah barang yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika turut diamankan.

 

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai barang bukti yang mendukung dugaan aktivitas peredaran narkotika oleh tersangka. Berikut daftar barang bukti yang ditemukan di lokasi Satu plastik klip bening besar berisi shabu, Enam plastik klip kecil berisi shabu, Dua plastik klip besar kosong, Lima plastik klip kecil kosong, Satu sendok plastik, Satu pipet kaca pyrex, Satu unit handphone merk Infinix warna biru, Satu alat hisap (bong), Satu timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, Satu dompet kecil dan Satu korek api.

 

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka NK dinyatakan positif menggunakan amphetamine. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). NK mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 4.500.000.

 

Tersangka NK diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dalam waktu yang cukup lama, mengingat perannya sebagai pengedar sekaligus kurir.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar AKP Novris.

 

Tersangka NK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya, termasuk R, yang menjadi pemasok utama dalam kasus ini. “Polres Kuantan Singingi berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas narkotika,” pungkas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *