Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino. 

Kriminal34 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Presiden Prabowo Gibran (Asta Cita) yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.

 

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AS (30), warga Jalan Swadaya, Bukit Batrem, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

 

“Pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Kios SIMP Ponsel, Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K., M.Si.

 

Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dengan merek Infinix dan Vivo, uang tunai sebesar Rp600.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi hasil penjualan chip Higgs Domino.

 

Dari Barang bukti ini didapati adanya indikasi aktivitas transaksi penjualan chip dalam aplikasi permainan tersebut.

 

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan,” ujar AKP Primadona.

 

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Primadona memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online,” tutup AKP Primadona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *