ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 gram (dua Koma delapan puluh sembilan) gram. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di kompleks perkantoran Pemda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (18/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah AH alias AA (29), warga kompleks Pemda RT/RW 001/004, Desa Pematang Berangan. AH, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain, 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, 5 (lima) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah tabung warna putih, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
Berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (14/11/2024), Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi adanyaaktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di Desa Pematang Berangan. Menindaklanjuti informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari pengintaian, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH, berhasil menggerebek tersangka di rumahnya pada Senin (18/11/2024). Saat penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu siap edar beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka AH mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YS. Namun, upaya pengejaran terhadap YS oleh petugas belum membuahkan hasil. Hingga kini, YS masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Repelita Ginting.
Tehadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
(Humas Polres Rohul)