Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel

Kriminal222 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, yang mewakili Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

 

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima terkait adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin. Kami langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Primadona.

 

Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang pekerja sedang melakukan aktivitas pencampuran pupuk dari berbagai merek yang kemudian dikemas dalam karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas).

 

“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pupuk tersebut tidak memiliki legalitas dari pihak berwenang. Proses pengolahan dan distribusi ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, AKP Primadona menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HB (38), warga Jalan Pinang Merah Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan Kabupaten Siak. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan pupuk ilegal tersebut.

 

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa mobil pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta dokumen penjualan pupuk merek SHM,” kata Primadona.

 

AKP Primadona menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

 

“Para pelaku terancam sanksi pidana karena perbuatannya dapat merugikan petani serta mencemari sistem pertanian yang berkelanjutan,” jelasnya.

 

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat serta ini merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tutup AKP Primadona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *