Rokan Hulu, Metrojurnalis.com – Dalam rangka tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Adakan Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (15/11),
Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang ditaja oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rohul ini bertempat di Aula Kantor Desa Batas Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu Riau,
Terpantau sebagai pelaksana sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini Aipda Marta Kusuma, S.H.
Aipda Herlina Panjaitan, S.H.dan Briptu John Ferry Ginting dengan Narasumber Aipda Marta Kusuma, S.H.
Tampak hadir dalam sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba ini Kepala Desa Batas, para Perangkat Desa Batas serta Tokoh Masyarakat dan Personil Polsek Tambusai,
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH menyebutkan,Bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk Mengetahui dan memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan untuk Mengetahui dan memahami dampak maupun akibat dari bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat, sebutnya,
“Ini juga untuk memberikan pemahaman aspek hukum dari penyalahgunaan narkoba serta
dampak kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba, kata AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Akp Efendi Lupino SH.
(Humas Polres Rohul)