Bangkinang, Metrojurnalis.Com – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di desa kasikan Kec.Tapung Hulu pada selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah AS (19) warga Dusun I Kasikan RT 001 RW 001 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dan plastik merah, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk ON Bold, 1 (satu) Unit hp merk Vivo Warna Silver,Uang tunai sejumlah Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun III RT 005 RW 005 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu AS yang pada saat itu sedang berada dirumahnya
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dan dibungkus dengan Plastik warna Merah.
Dari interogasi Tersangka MR mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Sdr. AN (dpo), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Kasat Narkoba Menghimbau kepada lapisan masyarakat & aparat pemerintah untuk berpen aktif dalam pencegahan terhadap masyarakatnya / pelaku yang melakukan penyalahguna narkoba.