Kapolsek Rambah Hilir Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pencurian, 1 di antaranya Bandar Sabu

Nasional26 Dilihat

RAMBAH HILIR, Metrojurnalis.com – Tindak kriminal masih saja terjadi bahkan di pelosok-pelosok negeri. Bukan hanya pencurian sepeda motor atau barang lainnya, kali ini 4 orang diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi berhasil diringkus oleh Polsek Rambah Hilir, (26/10/2024)

 

Perihal penangkapan diduga pelaku tindak pidana tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes.

 

“Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di antaranya yaitu, NH alias KCL dan SY alias FJ RAS dan JL di Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, sedangkan untuk JL diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam setelah dihubungi oleh Kapolsek Rambah Hilir, mengingat TKP perkara di wilkum Polsek Bonai Darussalam,”

 

“Tertangkapnya ke empat orang diduga pelaku pencurian tersebut berdasarkan pengembangan perkara tertangkapnya seorang diduga pelaku pencurian di Polsek Rambah Samo yang mengatakan bahwa NH, SY dan RAS berada di rumahnya, yang terletak di Dusun Suka Makmur Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir,” terang Kapolsek Rambah Hilir.

 

Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri mendapat informasi dari Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama JSS yang diduga pelaku pencurian ternak di desa Bonai. Atas informasi tersebut Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka M. Yamin beserta anggota menuju Polsek Rambah Hilir untuk melakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang yang diamankan tersebut dan di bawa ke Mapolsek Bonai Darussalam.

 

“Sebelum dilakukan penangkapan atas diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut, seorang warga desa Rambah Muda melaporkan kehilangan 1 (satu) ekor induk sapi ternaknya yang semula ia ikatkan di belakang rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter bersama 1 (satu) ekor anak sapi, (24/10/2024),” tambahnya.

 

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB pelapor keluar dari rumah untuk memindahkan ternak sapinya namun pelapor hanya mendapati 1 (satu) ekor anak sapinya sedangkan 1 (satu) ekor induk sapinya sudah hilang,” pungkasnya.

 

“Akibat kehilangan induk sapi tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Menyikapi laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua diduga pelaku tersebut dan akhirnya berhasil diamankan,”

 

Sementara diduga pelaku RAS, seorang pemuda kelahiran tahun 1997 yang berasal dari Desa Rambah Muda, kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu juga berhasil diamankan Polsek Rambah Hilir di Desa Rambah Muda.

 

Naas nya RAS yang tertangkap oleh personil Polsek Rambah Hilir yang diduga sebagai Pelaku pencurian lain dan juga mengantongi Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram bandar.

 

Pengungkapan tindak pidana Pencurian dan Kepemilikan Narkoba dengan diduga pelaku RAS berawal dari laporan warga yang menyampaikan bahwa di area tempat biasanya RAS bermain kerap kali terjadi transaksi bahkan pesta Narkoba.

 

“Benar, kami juga telah mengamankan seorang diduga pelaku pencurian dan juga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Makmur RT 007 RW 002 Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat adanya transaksi dan pesta Narkoba di kawasan tersebut (26/10/2024),” ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes.

 

“Dari tangan diduga Bandar Narkoba kami berhasil mengamankan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (Satu) buah alat hisap(bong) dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme warna biru,” tambahnya.

 

“”Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir dan satu orang lagi diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya keempat diduga pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, selain itu untuk diduga pelaku RAS juga dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan, apa lagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke Bhabinkamtibmas di masing-masing desa atau ke Polsek Rambah Hilir,”

 

( Humas Polres Rohul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *