ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – Giat Bawah Kendali Operasi (BKO) Lantas Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penegakkan Hukum Lantas berupa Tilang, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2024 (OZLK/24), Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 07.30 Wib sampai selesai.
“Lokasi giat operasi di Depan Mako Polsek Tambusai Utara, dipimpin Bripka Riki
Personil Kepolisian lainnya,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK.
Lanjutnya, dalam operasi tersebut dilakukan penindakan berupa Tilang terhadap Kendaraan Knalpot Brong dan tidak menggunakan Helm sebanyak 2 Berkas
“Kami terus mengingatkan Masyarakat, baik Sepeda Motor maupun kedenraan Roda Empat, supaya mematuhi tertib berlalulintas, karena itu untuk keselamatan Kita semua,” pungkas AKP Tatit mengakhiri
(Humas Polres Rohul)