Polres Dumai Melaksanskan Kegiatan Sosialisasi Hukum Penguatan Sinergitas, Solidaritas, dan Netralitas Polri Guna Menjamin Pilkada yang Demokratis dan Kondusif

Nasional34 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, bertempat di Aula Wicaksana Polres Dumai, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Penguatan Sinergitas, Solidaritas, dan Netralitas Polri guna menjamin Pilkada yang demokratis dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara personil Polri serta memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Dumai, sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Dumai, antara lain Kabag SDM Polres Dumai, KOMPOL Jasman, S.E., yang mewakili Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.

 

Hadir pula Kabag LOG Polres Dumai, KOMPOL Masrial Tanjung, S.Sos., serta Kasi Provam Polres Dumai, AKP Dedi Nofarizal, S.H., dan Kasikum Polres Dumai, AKP J.W. Nainggolan, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Dumai dan jajaran Polsek se-Kota Dumai.

 

Dalam sesi pertama, Kasikum Polres Dumai, AKP J.W. Nainggolan, menyampaikan materi terkait perubahan dalam hukum pidana yang akan berlaku seiring dengan berlakunya KUHP baru.

 

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku lagi, seperti UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pasal-pasal tertentu dalam UU Korupsi yang digantikan oleh ketentuan dalam KUHP baru. AKP Nainggolan juga menekankan pentingnya periode peralihan bagi masyarakat dan penegak hukum agar memahami aturan baru ini.

 

Selain itu, AKP Nainggolan juga menyinggung tugas pokok Polri yang diatur dalam Perpol 7 UU No. 2 Tahun 2002, pasal 13, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada harus dijaga dengan baik.

 

Sesi kedua dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Provam Polres Dumai, AKP Dedi Nofarizal, S.H., yang menyoroti pentingnya netralitas Polri dalam setiap tahapan Pilkada.

 

AKP Dedi menjelaskan bahwa setiap personil Polri terikat pada norma netralitas sesuai dengan undang-undang, di mana anggota Polri dilarang untuk menjadi narasumber atau terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon).

 

AKP Dedi menambahkan bahwa anggota Polri hanya bertugas mengamankan jalannya kegiatan Pilkada dan tidak boleh berpihak pada paslon manapun.

 

“Tugas kita adalah menjaga keamanan, bukan memihak. Anggota Polri wajib bersikap adil dan tidak boleh memiliki hak pilih,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa keluarga personel Polri, khususnya istri-istri, harus bijak dalam bersikap dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

 

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personil Polres Dumai dapat menjaga netralitas, sinergi, dan solidaritas untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kota Dumai. Hal ini sejalan dengan visi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *