Polsek Pangean Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali

Nasional34 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Pangean pada hari Selasa (8/10/2024), melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanah Bekali, Dusun Tombang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangean, IPDA Haripin, S.H., yang mewakili Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H.

 

Dalam operasi penertiban tersebut, IPDA Haripin, S.H., didampingi sejumlah personel Polsek Pangean, di antaranya Kanit Provost AIPTU Oseki, Kanit Binmas AIPDA Andika Sumardi, Kanit Sabhara AIPDA Yuri, Kanit Intel BRIPKA Nopa dan Anggota Reskrim BRIPTU Edwar Afreynsa Munte.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan “Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat setempat mengenai aktivitas ilegal penambangan emas yang diduga masih berlangsung di Desa Tanah Bekali. Sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Pangean tiba di lokasi yang dilaporkan, yaitu di Desa Tanah Bekali, Dusun Tombang, Kecamatan Pangean,” ujar Kapolsek.

 

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung. Hanya terdapat dua unit rakit yang biasa digunakan untuk kegiatan PETI, namun keduanya sudah dalam kondisi tidak aktif dan telah ditinggalkan oleh para pekerja.

 

Meskipun tidak ditemukan pelaku di lokasi, Polsek Pangean tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan rakit-rakit yang ditemukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rakit tersebut untuk mencegah aktivitas ilegal ini berlanjut. Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini, begitu pula barang bukti lainnya selain dua rakit yang telah dimusnahkan. Namun, tindakan preventif berupa pemusnahan alat penambangan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku PETI yang sering kali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

 

Kanit Reskrim Polsek Pangean, IPDA Haripin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Pangean. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat di wilayah kami,” ujarnya.

 

Operasi ini juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas PETI yang merugikan. Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., melalui IPDA Haripin, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kegiatan penambangan ilegal ini. Polri berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

 

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kerja sama yang baik ini sangat membantu kami dalam upaya menertibkan aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan,” Operasi penertiban yang dilaksanakan hingga pukul 12.00 WIB tersebut berlangsung lancar dan aman. Seluruh kegiatan berjalan dalam situasi yang kondusif tanpa ada hambatan berarti. Polsek Pangean menegaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Pangean dan sekitarnya.

 

Dengan penertiban ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Polsek Pangean juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya kegiatan ilegal lainnya, baik itu penambangan tanpa izin maupun tindakan kriminal lainnya, agar tindakan cepat dan tegas dapat segera diambil. “Operasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Pangean dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *