Pekanbaru. Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial YS (36) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial YS (36) dikarenakan perbuatannya mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega di dalam areal parkiran kost-kostan Jalan Bangun Karya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada hari Kamis (27/6/2024).
” Kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya dengan stang dalam keadaan terkunci di dalam areal parkiran tempat kostnya. Namun saat pagi hari korban hendak berangkat kerja melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkiran kost,” Jelas Kapolsek Bukit Raya, Minggu ( 06/10/2024).
Mendapati kejadian tersebut korban kemudian berusaha mencari disekitar kos-kosan namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban bersama penjaga kos membuat laporan polisi ke Mapolsek Binawidya guna pengusutan lebih lanjut.
“ Selang waktu beberapa bulan kemudian, tepatnya hari Sabtu (05/10/2024) kemaren, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Lukman mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Rimbo Panjang, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” Ucap Kompol Syafnil.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Tahun 2022 lalu. Dia mencuri satu unit motor metik jenis Honda Scoopy bersama temannya Erson di Jalan Tuah karya. Atas perbuatannya tersebut pelaku telah dihukum di Lapas Sialang Bungkuk selama 13 bulan 15 hari dan bebas secara bersyarat pada bulan September 2023.
“Aksi kedua pelaku melakukan aksi seorang diri, mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega warna merah di areal parkir kost-kostan di Jalan Bangun Karya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada Kamis (27/6/2024). Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu seharga Rp 1 juta rupiah. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Syafnil.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.