Polres Kuansing Rapat Evaluasi Penerbitan STTP Kampanye Pilkada Kabupaten Kuansing 2024

Nasional56 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Polres Kuansing laksanakan rapat evaluasi terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan kampanye dalam rangka Pilkada Kabupaten Kuansing 2024. Pada hari Sabtu (28/9/2024) pukul 16.00 WIB, bertempat di Kedai Kopi 05, Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Kuansing, KPU Kuansing, Bawaslu, dan para LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

 

Hadir dalam Rapat Evaluasi adalah Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL Taguh Wiyono, S.H., M.H., PLH Ketua KPU Kuansing Sdr. Yose Rizal, S.Sos., Komisioner Bawaslu Kuansing Sdri. Nur Afni, S.Sos., Komisioner KPU Kuansing Sdr. Oki Herianto, S.Sos., M.Ip., Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, S.H., PS Kanit I Sat Intelkam Polres Kuansing BRIPKA Alpendra, PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Kuansing BRIPKA Zakri Nanda Aprial, Staf KPU Kuansing Sdri. Aprilya Ramadhini, S.I.P., Staf Bawaslu Kuansing Lizawati, S.H., LO Paslon Suhardiman-Muklisin Sdr. Werry Ramadhana Putera dan Hengki Saputra, S.H., LO Paslon Adam-Sutoyo Sdr. Masdar., LO Paslon H. Halim-Sardiyono Sdr. Jusnori, S.T., dan Dua personel Sat Intelkam Polres Kuansing.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., Dalam pembukaan rapat, menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Beberapa poin yang disampaikan adalah Kepatuhan terhadap Regulasi Kampanye, Kapolres mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, termasuk PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye, serta Pedoman Teknis No. 1363 tentang penggunaan media dan metode kampanye yang sesuai. Kapolres juga menekankan pentingnya pemberitahuan resmi terkait kegiatan politik dan penerbitan STTP sesuai Perpol No. 5 Tahun 2024.

 

Pengawasan Zona Kampanye, Pembagian zona kampanye menjadi tanggung jawab KPU, dan Kapolres meminta agar setiap paslon menjalin komunikasi yang baik dengan KPU untuk menghindari gesekan antara massa pendukung yang bisa terjadi akibat bentrokan jadwal atau lokasi kampanye. Proses Pengajuan STTP, Pengajuan STTP akan melalui prosedur yang ketat, termasuk peninjauan lapangan untuk memastikan keamanan.

 

Kapolres menegaskan bahwa pengajuan STTP tidak bisa dilakukan secara mendadak dan akan diberikan prioritas bagi paslon yang mengajukan lebih dahulu. Netralitas Polri, Polres Kuansing berkomitmen untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam Pilkada 2024. Kapolres menekankan bahwa peran Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban tanpa diskriminasi terhadap pasangan calon manapun.

 

Penyampaian Kasat Intelkam Polres Kuansing

Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Syurfanaidi, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap memproses setiap pengajuan STTP yang diajukan oleh paslon sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi, ia menyarankan pembentukan grup WhatsApp antara LO dari masing-masing paslon dan pihak kepolisian, namun hal ini diserahkan kepada LO untuk memutuskan. Kasat Intelkam juga mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan STTP adalah pukul 12.00 WIB, dan berharap para LO mematuhi waktu tersebut untuk menghindari kendala administrasi.

 

Penyampaian dari KPU Kuansing, Komisioner KPU Kuansing, Sdr. Oki Herianto, S.Sos., M.Ip., mengingatkan kepada seluruh LO untuk mematuhi PKPU No. 13 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis No. 1363 terkait kampanye. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam jadwal kampanye agar tidak terjadi pelanggaran, serta meminta agar LO segera menginformasikan rencana kampanye akbar kepada KPU Kuansing satu minggu sebelum pelaksanaannya.

 

Penyampaian dari Bawaslu Kuansing, Komisioner Bawaslu Kuansing, Sdri. Nur Afni, S.Sos., menyampaikan bahwa salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu adalah keterlambatan mendapatkan jadwal kampanye, karena harus menunggu tembusan STTP dari KPU. Ia berharap pihak kepolisian juga memberikan tembusan STTP kepada Bawaslu agar dapat segera diteruskan ke Panwascam di setiap kecamatan.

 

Penyampaian LO Paslon, Beberapa perwakilan LO paslon menyampaikan masukan terkait sistem zonasi kampanye dan mekanisme pengajuan STTP. Mereka menyatakan bahwa walaupun ada keberatan terkait pembatasan zona, mereka tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan demi menciptakan suasana yang kondusif. Beberapa LO juga mengusulkan agar waktu pengajuan STTP diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB atau 21.00 WIB, namun tetap akan menaati keputusan resmi dari kepolisian.

 

Rapat evaluasi penerbitan STTP untuk kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kuansing selesai pada pukul 18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. “Polres Kuansing menegaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada, serta memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya suasana demokrasi yang sehat dan damai di Kabupaten Kuansing,” tandas Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *