Polsek Rambah Hilir Ungkap Pencurian 4 Rumah dalam 1 Malam

Kriminal451 Dilihat

Rokan Hulu, Metrojurnalis.com – Aneh – aneh saja kelakuan warga +62, khususunya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Pasalnya, sebelumnya CG alias Awan (Pelaku) sempat menjadi buronan atas dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) (31/07/2024).

 

Kali ini CG berhasil diamankan oleh Personil Polres Rokan Hulu dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang dilakukannya di rumah kediaman Lina (Korban) di desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. (31/07/2024).

 

Hal ini terungkap ketika CG alias Awan berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polres Rokan Hulu pada (07/08/2024) lalu.

 

“Setelah ditangkap dugaan kasus curas dia tidak mengakui kasus curat sebelumnya, dengan kerja keras Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan di lapangan akhirnya terungkap bahwa tersangkalah pelakunya dengan ditemukan barang bukti dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan curat sebanyak 4 rumah dalam 1 malam dan 2 korban saudara Amirudin dan saudara Nasarudin yang kehilangan 3 unit hand phone di Teluk Roti, desa Rambah Hilir Tengah (22/07/2024),” ucap Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim.

 

Selain itu, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Rokan Hulu atas penangkapan yang dilakukan.

 

“Sebelumnya kami dari Polsek Rambah Hilir jug telah mendapatkan laporan dari salah seorang korban Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas nama Amirudin dan Nasaruddin pada tanggal 22 Juli 2024 lalu dan kami langsung melakukan penyelidikan namun belum membuahkan hasil,” terang Kapolsek Rambah Hilir.

 

“Berdasarkan hasil pengembangan perkara Curas oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu yang kemudian dicocokkan dengan hasil penyidikan kami di lapangan, ternyata CG alias Awan juga diduga pelaku terhadap korban Amirudin dan Nasaruddin,” tambahnya.

 

“Berdasarkan Pasal 363 KUHP, tentang Curat, pelaku dikenakan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

 

“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, jadilah Polisi bagi diri sendiri yang artinya, setiap individu memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, dan mari kita tingkatkan kewaspadaan dengan kembali mengaktifkan satkamling dengan bersinergi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa di masing-masing desa,” tutup Kapolsek Rambah Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *