Masih Dalam Masa Pandemi, Polres Kampar Tindak 26 Warga Yang melanggar Protkes

Daerah182 Dilihat

BANGKINANG, metrojurnalis.com – Polres Kampar terus gencar mellaksanakan Operasi Justisi dalam rangka penindakan ditempat dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapakan Protkes di wilayah Hukum Polres Kampar.

Setidaknya 26 orang masyarakat yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker kemudian dilakukan teguran Lisan dan Pemberian markas gratis oleh Tim Justisi, lalu mereka diminta langsung mengenakannya dimana saat ini masih dalam masa pandemi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

Apel Operasi Justisi ini dalam rangka penindakan ditempat dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menjaga jarak serta melakukan kerumunan di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh PLH Kabag Log Polres Kampar AKP Deni Yusra selaku Pawas serta diikuti oleh Personil Tim Justisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Polres Kampar sebanyak 7 Personil, TNI Kodim 0313/KPR sebanyak 1 Personil, Satpol PP Kabupaten Kampar sebanyak 6 Personil dan BPBD Kabupateb Kampar sebanyak 2 Personil.

Tim Justisi Kabupaten Kampar ini dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (umumnya tidak menggunakan masker) dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.

PLH Kabag Log Polres Kampar AKP Deni Yusra mengatakan bahwa selain di tindak dan diberi tegura lisan di tempat
” Selanjutnya kita lakukan himbauan diseputaran Plaza Bangkinang,” Ujarnya.

Kita berharap, tindakan ini tidak terulang lagi, ” Agar masyarakat semakin sadar akan masa pendemi ini. Ini bukan buat kita saja melainkan untuk orang lain juga. Mari sama-sama jaga Protkes,” Ajak Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *