TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi Hilir melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Jalan PT. RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana yang mewakili Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H., M.H., dengan dukungan sejumlah personel Polsek Singingi Hilir.
Turut serta dalam kegiatan penertiban tersebut adalah Aipda Satria Adinata KA SPK III Polsek Singingi Hilir, Bripka Ongki Aleksander Anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir, Bripda Ade Panalosa Anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir dan Bripda Muhammad Al Hafisz Anggota Intelkam Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan “Kegiatan penertiban ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima dari media online terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Tim Polsek Singingi Hilir kemudian segera melakukan peninjauan dan penertiban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan PT. RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Singingi Hilir menemukan delapan unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Dari delapan unit tersebut, tiga unit rakit sedang aktif beroperasi saat petugas tiba di tempat kejadian. Namun, para pelaku yang menjalankan aktivitas PETI segera melarikan diri begitu mengetahui kehadiran pihak berwajib. Sementara lima unit rakit lainnya dalam kondisi tidak beroperasi.
Dalam penertiban ini, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar lima unit rakit yang sedang tidak beraktivitas untuk menghentikan penggunaan alat tersebut. Adapun tiga unit rakit yang sedang beroperasi tidak dapat dijangkau oleh petugas karena medan yang sulit diakses.
Selama proses penertiban, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Oleh karena itu, tidak ada barang bukti yang disita dari TKP, meskipun alat-alat tambang emas ilegal yang ditemukan di lokasi telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan penertiban tambang emas ilegal ini berakhir sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Meskipun belum ada pelaku yang berhasil diamankan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dinda Elsa Kencana, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi Hilir dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah-wilayah yang diketahui menjadi pusat aktivitas PETI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Polsek Singingi Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap lingkungan maupun hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
“Dengan adanya penertiban yang terus dilakukan, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Singingi Hilir dapat berkurang, sehingga lingkungan dan sumber daya alam dapat terjaga dengan baik. Polsek Singingi Hilir berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk aktivitas penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing