TAPUNG, Metrojurnalis.Com – Malang tak dapat di hindari seorang pria paru baya ini, ia ditangkap oleh jajaran Polsek Tapung karena memiliki dan mengusai narkotika jenis sabu-sabu yang berat brutonya 2,48 gram, pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 22.15 WIB.
Pelaku adalah MU alias E (44) warga Jalan Garuda Sakti KM 02, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dia di tangkap di depan sebuah bengkel yang berada di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan KM.26 Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu dan 11 (sebelas) plastik bening yang dibungkus dengan tisu berwarna putih, Handphone Android warna putih Merk Oppo dan Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BM 5672 JR warna merah.
Penangkapan pelaku ini berawal opsnal Polsek Tapung mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di simpang Kinantan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Kemudian Kapolsek Tapung memerintah kanit reskrim IPTU Lambok Hendriko,SH bersama dengan team opsnal untuk langsung di lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut ke tempat yang di maksud, sekira pukul 22.15 wib di team opsnal polsek tapung melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Jupiter Z yang terlihat mencurigakan dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal.
Stelah di amankan mengaku bernama MU ternyata memegang 1 (satu) buah bungkus plastik berwarna hitam setelah di buka terdapat tisu warna putih kemudian di buka ternyata di dalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang di duga narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas ) plastik klip bening yang di akui miliknya untuk di serahkan kepada warga sekitar Kinantan.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Tapung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Pelaku sudah melanggar pasal114 Jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Jelasnya.
Dari pelaku ini juga dapat informasi bahwa barang haram ia bawa tersebut dari kampung dalam Pekanbaru.
“dengan cara janjian melalui handphone dan bertemu dijalan juanda kemudian melakukan transaksi selanjutnya tersangka mengantar barang haram tersebut kepada R (DPO), ” Tegas Kapolsek.