Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek 

Kriminal78 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.com – Gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkus seorang laki-laki, pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.

 

Tersangka, MW alias Andi (39), warga Desa Pasir Kuranji, Kecamatan Pasir Penyu diamankan Minggu 18 Agustus 2024, pukul 21.00 WIB diruas Jalan Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya dibelakang salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Air Molek.

 

“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 16 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 14,66 gram, ada juga pil ekstasi, 1 setengah butir,” kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 20 Agustus 2024 siang.

 

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima Kapolres Inhu AKBP Fahrian saleh siregar,S.I.K.,M.Si melalui media sosial yang di teruskan informasi tersebut ke Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H, dan Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H tentang peredaran narkoba di Desa Rimpian, Kecamatan LBJ, Kamis 18 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.

 

Hasil penyelidikan dilapangan dan untuk pengungkapan kasus, Kapolsek LBJ menghubungi Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, minta bantuan atau backup. Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Inhu bersama KBO Satres Narkoba dan anggotanya turun ke Polsek LBJ.

 

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB Kasatres Narkoba di Mapolsek LBJ. Setelah melakukan briefing dan maping, tim gabungan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres menuju Desa Rimpian untuk melakukan penyelidikan.

 

Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi di Desa Rimpian, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, MD alias Dison dirumah orang tuanya. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi Dison mengaku jika beberapa hari yang lalu, dia membeli sabu dari MW alias Andi di Desa Pasir Kuranji.

 

Selanjutnya, tim memburu MW, tim minta Dison mengubungi MW alias Andi untuk mengetahui keberadaan MW alias Andi. Setelah mengetahui posisi MW alias Andi, tim menuju Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek.

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan MW alias Andi dipinggir Jalan Desa Batu Gajah. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam genggaman tangan sebelah kirinya.

MW alias Andi juga mengaku masih menyimpan 16 paket sabu-sabu dan 1 setengah butir pil ekstasi warna biru di dalam dashboard sepeda motor miliknya.

 

Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya dengan melimpahkan kasus tersebut kepolres Inhu Hingga saat ini, Polsek LBJ terus mengembangkan kasus tersebut, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *