TAMBANG, Metrojurnalis.com – Tindak pidana yang merajalela dan tak pandang korban kian kali terjadi di berbagai tempat dengan aksi yang beragam. Ada yang kehilangan barang-barang milik pribadi, ada pula yang kehilangan alat-alat kerja yang biasa digunakan untuk mencari nafkah.
Kali ini, Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP. Asril Syahputra berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di salah satu gudang bengkel mobil warga di desa Kualu, Kecamatan Tambang, (14/08/2024).
Berdasarkan laporan Syafran Nst (korban), bahwa di gudang bengkel miliknya yang berada di Jl. Bupati desa Kualu, kecamatan Tambang telah hilang 2 ( dua) buah As tarik roda mobil truk fuso. (09/08/2024)
Dari laporan tersebut, Kapolsek Tambang, AKP. Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Alhasil, pada 14 Agustus 2024, Polsek Tambang melalui Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga berhasil mengamankan diduga pelaku Curat di Jalan Kubang Raya, kecamatan Siak Hulu dan langsung digiring ke Mapolsek Tambang.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari saudara Syafran Nst, yang mendapat kabar bahwa di gudang bengkel miliknya telah hilang As tarik roda mobil truk fuso, dan saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kapolsek Tambang.
“Dari aksi pencurian dengan pemberatan yang menimpanya, saudara Syafran Nst mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000. (lima Juta Rupiah),” terangnya.
“Berdasarkan informasi yang didapat oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang bahwa pelaku berada di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, personil langsung menuju TKP dan berhasil menangkap diduga pelaku yakni BN alias B yang langsung diamankan ke Mapolsek Tambang,” tambahnya.
Adapun bukti yang ditemukan dalam dugaan kasus Curat tersebut di antaranya yaitu, 1 (satu) Buah Digital Flashdisk USB,yang berisikan Rekaman Pencurian dan 1 (satu) Kwistansi Nota pembelian.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri 8 (delapan) Buah As Tarik Mobil yang berada di Gudang Yang sedang Terparkir Milik Syafran Nasution (Korban). Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH. Pidana,” tutup Kapolsek Tambang.