DUMAI, Metrojurnalis.com – ZA alias P (41) warga Kel. Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur tak dapat lagi mengelak saat tim Sat Reskrim Narkoba Polres Dumai mendatangi rumah terduga dan dan mengamankan pelaku selanjutnya team berhasil menemukan 1 (satu) bungkus yang diduga serbuk Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi berwarna hijau muda serta 2 (dua) paket yang diduga serbuk narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi berwarna hijau muda, (9/8).
Selain itu, bersama terduga, tim pun turut mengamankan, 1 (satu) blok plastik obat, 1 (satu) helai plastik asoi warna hitam, 1 (satu) helai plastik asoi warna putih, 1 (satu) Unit handphone android dan Seperangkat alat hisap shabu atau Bong.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, MSI menjelaskan, dari informasi yang didapat, ZA alias P merupakan terduga pengedar narkoba jenis ekstasi yang sudah sering melakukan transaksi.
“Tanpa perlawanan dan didampingi ketua RT, terduga berhasil kita amankan dari rumahnya, barang bukti narkoba sempat disimpan di dalam kotak kardus rokok di dalam kamar tudur terduga, namun, kami berhasil menemukanya,” jelas Kasat.
Dengan diamankannya terduga ZA alias P, pihak Sat Narkoba Polres Dumai akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan akan terus menyelidiki hingga menemukan siapa pemasok utama.
“Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini hingga kita mendapatkan siapa pemasok utama dari ZA alias P,” tambah M. Sodikin.
ZA alias P pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.