DUMAI, Metrojurnalis.com – Kapolres Dumai merilis perkembangan kasus Bidan di Kota Dumai, Riau bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) yang menjadi korban perampokan. Dia dirampok dan diancam pasiennya dengan senjata api saat melakukan pengobatan di rumah.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dialami Bidan Siti Aisyah pada Sabtu (13/7) lalu. Bahkan, pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan sejata api rakitan dan senjata tajam.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi nomor praktek korban. Pelaku bertanya apakah Bidan Siti Aisyah bisa mengobatinya dan datang ke rumah di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Korban mengaku bisa dan langsung datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga.
Tidak lama setelah melakukan pengobatan, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku lain dan diancam menggunakan senjata api rakitan dan pedang samurai dan pisau agar tidak melawan. Dalam peristiwa itu, korban dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga.
“Merasa belum cukup, pelaku yang berjumlah tiga orang mengikat tangan korban dan mengajak korban berkeliling Kota Dumai. Sementara seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik korban. Hingga akhirnya korban dibawa ke Toko Emas untuk menjual perhiasan miliknya dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada pelaku seluruhnya,” jelas Kapolres Dumai.
Tak berhenti sampai disana, para pelaku juga meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan penarikan uang tunai miliknya yang berada di rekening korban. Hingga saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku dan meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Selain mengalami luka fisik, akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp. 40,000,000.- (empat puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bergerak cepat mengamankan para pelaku, Rabu (17/7/2024) malam.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, AI Alias AL (42) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan RW Alias RI (24) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI Alias IN (26) dan AI Alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Tak hanya ketiga pelaku, Polres Dumai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6597 HR atas nama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih, 1 buah kotak Handpone merk Iphone 13 warna Pink, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Gelang Rantai Papan Model Gandeng + Love 18 Karat dengan berat 6,55 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 13 Juni 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 2,45 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 20 Mei 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 1,14 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 10 Juli 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 4,2 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 03 April 2024, 1 lembar surat dari PT.FIF (Federal Internasional Finance) yang menerangkan bahwa Asli Pemilik Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) masih disimpan sehubungan hutang pembayaran konsumen, 1 unit Handpone merk Iphone 13 warna Pink, 1 buah benda senjata tajam jenis pedang panjang, 1 buah benda senjata tajam jenis pedang pendek, 1 buah benda senjata api jenis pistol laras pendek, 1 buah benda senjata api jenis revolver laras pendek, 1 unit Handpone Android merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit Handpone Android merk Vivo Y16 warna gold.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana Jo Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Api Ilegal atau Tanpa Izin dan Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Tajam Ilegal atau Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948,” jelas Kapolres Dumai.
Namun ternyata, terdapat seorang pelaku lainnya berinisial C (40) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat yang hingga kini pelaku masih dalam pengejaran. C (40) juga turut membawa sepeda motor korban bersamanya.
Selain merilis kasus yang dialami oleh Bidan Siti Aisyah, Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kasi Humas Polres Dumai turut merilis kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan tiga orang tersangka berinisial AR (41) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur yang merupakan seorang Residivis, AP (43) Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan YP (22) Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Dumai Barat.
AR (41) dan AP (43) dibekuk saat sedang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada AR (41) dan AP (43).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, AR (41) dan AP (43) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (24/6/2024) lalu.
“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Yamaha WR 150 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39.600.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya saat pelaksanaan Press Conference, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, surat keterangan dari lesing PT. Summit Oto Finance dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 hasil curian kedua pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR (41), AP (43) dan YP (22) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres Dumai.