DUMAI, Metrojurnalis.com – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut berinisial IW Alias IN (23) warga Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti yang kini berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
IW Alias IN (23) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±0,20 Gram, 1 kotak bungkus rokok, 1 unit handphone android merk Samsung J5 Pro warna hitam dan 1 helai kemeja lengan pendek.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria asal Kabupaten Meranti diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han mengutus Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dipimpin oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Suherman, S.H untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap IW Alias IN (23) saat sedang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (18/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini IW Alias IN (23) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine IW Alias IN (23) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka IW Alias IN (23) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IW Alias IN (23) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han.