KAMPAR, Metrojurnalis.com – Seorang pria berinisial RO (43) warga Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kebupaten Kampar diringkus Polsek Kampar saat di jalan Dusun III, Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar, Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.30 Wib.
“Dari penggeledahan Pelaku ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9.62 Gram,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
Awalnya, unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
“Tim langsung bergerak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi dan melacak keberadaan pelaku,”ungkap Kapolsek.
Setelah itu, tim melihat pelaku yang dicurigai keluar dari Desa Pulau Payung melewati jembatan gantung Desa Pulau Payung.
“Melihat pelaku, Tim bergegas membuntuti dari belakang dan di pinggir Jalan Dusun III Desa Pulau Payung tim langsung memberhentikan pelaku,” tambah Rekmusnita.
Pelaku kala itu, mengendarai sepeda motor merek honda beat BM 3284 UQ. “Ia kita geledah uang Rp. 873 ribu dan HP. Dan ia mengaku uang hasil dari penjualan sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku kita seret ke rumahnya yang berada di Dusun II Desa Kuapan Kecamatan Tambang. “Sampai di rumah pelaku dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan merek washbag warna biru yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening, timbang digital,”katanya.
Setelah itu, di tangki air yang berada dibelakang rumah pelaku diinterogasi ia mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Dan barang haram itu ia dapat dari HE di Desa Kuapan. Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek