INHU, Metrojurnalis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengamankan seorang laki-laki paruh baya, pasalnya, warga asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial MA alias Ali (47), diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Senin 3 Juni 2024, pukul 21.30 WIB, disebuah warung jalan poros Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, dari kantong celananya, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 0,70 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 4 Juni 2024 pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba diwilayah Polsek Rengat Barat tersebut.
Diungkapkan Misran, Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat menerima informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di jalan poros Desa Danau Tiga.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek, tindak lanjuti laporan itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya turun kelapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang duduk disebuah warung dipinggir jalan poros Desa Danau Tiga, gerakan-geriknya sangat mencurigakan.
Tim berhenti, datangi warung itu kemudian mengamankan laki-laki yang mencurigakan tersebut, benar saja, ketika digeledah, dari kantong celananya ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya,” ucap Misran sembari menyebutkan jika kasus itu terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat.