INHU, Metrojurnalis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang ringkus seorang laki-laki paruh baya yang kedapatan memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu.
Penyelidikan dan penangkapan terhadap SG alias Nono alias Abak (49), warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H, Kamis 23 Mei 2024, pukul 16.10 WIB, dirumah tersangka, dengan berangkat bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 9,15 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 24 Mei 2024 siang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Polsek Kelayang, Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek, kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Kelayang untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memburu dan mengamankan tersangka.
Hanya beberapa jam saja di lapangan, tim memperoleh informasi yang mengarah pada seorang laki-laki paruh baya, yakni SG alias Nono alias Abak. Sekitar pukul 16.10 WIB, Kapolsek dan tim disaksikan perangkat RT setempat menggerebek sebuah rumah.
Namun, saat tim hendak masuk kedalam rumah, seorang laki-laki melarikan diri lewat pintu belakang, untung saja rumah itu telah dikepung dan laki-laki yang mengaku berinisial SG alias Nono alias Abak berhasil diamankan dibelakang rumahnya.
Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran sedang dari kantong celana tersangka yang berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp 13 juta, hasil penjualan sabu. Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, ditemukan lagi berbagai barang bukti terkait peredaran sabu, seperti timbangan digital, 1 pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran dan lainnya.