SALO, Metrojurnalis.com – Seorang pria berinisial FI (28) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 44 paket Sabu-sabu siapa edar dengan berat bruto 4.37 Gram.
“Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan warga setempat,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian dan diketahuilah keberadaan pelaku di salah satu rumah kosong milik warga Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu, Kecamatan Salo.
“Pelaku langsung ditangkap dandilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 44 sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di palang dinding rumah kayu samping dia duduk,” terang Kasat.
Kemudian pelaku kita lakukan interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO dan JI (DPO) di daerah Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
” Kemudian pelaku barang bukti lainnya di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas Aprinaldi.