KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di perkebunan Soko Jati, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini melibatkan tersangka JP (35) yang melakukan pengancaman terhadap korban RB (24) pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Kronologis kejadian bermula ketika pelapor sekaligus korban, RB (24), bersama saksi C (65) sedang mengecek kebun sawit yang hendak dipanen. Sesampainya di kebun, mereka melihat JP (35) membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, pelapor dan saksi bersembunyi di sekitar pohon kelapa sawit. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan satu kali, dan pelapor melihat JP (35) sedang cekcok mulut dengan saksi C (65),” ungkap Kasat.
Pelapor kemudian berinisiatif merekam keributan tersebut menggunakan ponselnya. Melihat hal tersebut, JP (35) tidak terima dan mengancam pelapor dengan berkata, “Kau jangan rekam-rekam, nanti sikit-sikit lapor polisi, nanti kutembak kau,” sambil membawa senjata yang disandangnya. JP (35) kemudian merampas ponsel milik pelapor, yang berujung pada keributan antara pelapor dan JP (35). Saksi C (65) kemudian melerai keributan tersebut dan membawa pelapor meninggalkan lokasi.
Barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah flashdisk merk Toshiba berisikan video pengancaman oleh JP (35) terhadap RB (24), sebuah jaket hoodie warna cokelat yang digunakan korban saat kejadian dan sebuah celana warna biru donker merk Wm Rest yang digunakan korban saat kejadian.
Penangkapan tersangka setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 13 Mei 2024, JP (35) datang ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. JP (35) kemudian ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.
Tindakan yang dilakukan dalam menangani kasus ini, polisi melakukan beberapa tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan memeriksa pelaku dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).
“Kasus ini menjerat JP (35) dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Polres Kuantan Singingi terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di wilayahnya,” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing