SIAKHULU, Metrojurnalis.com – 3 orang Pemuda-Pemudi yang sedang pesta Sabu-sabi digrebek Polsek Siak Hulu, dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti bruto 0,24 Gram, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Mereka ditangkap di Jl. Sumber Sehat Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. “Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada sepasang kekasih yang kumpul kebo atau tanpa ikatan pernikahan,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (30/4/2024).
Ketiga pelaku yaitu MH (28), PA (24) warga Kecamatan Siak Hulu dan seorang perempuan berinisial NI (21) warga Marpoyan, Kota Pekanbaru. “Mereka pemakai Narkoba secara bersama-sama dan kumpul kebo ini membuat sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” tambah Kapolsek.
Awalnya penangkapan pelaku ini, berkat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya terdapat sepasang muda mudi yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dan sudah meresahkan masyarakat.
“Tim langsung bergerak bersama dengan ketua RT mendatangi rumah tersebut, setelah didatangi kedalam rumah terdapat dua orang laki-laki dan seorang perempuan sedang berada didalam rumah dengan MH dan PA,” terangnya AKP Asdisyah.
Melihat kedatangan petugas pelaku MH membuang sebuah bungkusan kearah dapur dan setelah di geledah ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap buah bong.
“Pelaku dilakukan interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli di wilayah Pangeran Hidayat Pekanbaru MH dan PA seharga Rp. 100.000,- dan dipakai bersama-sama di rumah tersebut,” Ucap Kapolsek.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. “Dan mereka kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kapolsek.