KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis siejie/togel di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 21.35 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Dengan didampingi saksi-saksi KN (33) dan MA (25), petugas berhasil menangkap tersangka IE (47) di depan sebuah warung di Kelurahan Pasar Taluk pada pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merk OPPO, satu lembar buku tabungan Bank BRI, dan satu lembar kartu ATM BRI,” ungkap Kasat.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3e dan (3) KUHP Jo Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,”
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., telah memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan menangkap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka telah diamankan dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah membuat laporan polisi, melengkapi mindik, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka terkait kasus ini. Keseluruhan proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas kegiatan perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing,” tandas AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing