Perawang, Metrojurnalis.com– Pelaku pencurian Inisial HJM, 19 Thn, yang merupakan residivist kasus curat dan narkoba warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak diamankan tim opsnal Polsek Tualang. Diketahui terjadi pada hari Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 09.03 Wib, Jl. A.R.Hakim No. 09 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.799.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 1 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Kamis (18/4/2024).
Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian ketika pelapor/korban pada saat itu sedang pergi membeli sate yang jaraknya dari lokasi kejadian lebih kurang 500 meter dengan menggunakan sepeda motornya dan sebelum pelapor/korban pergi pelapor/korban meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu milik nya di atas meja kasir
Selanjutnya pelapor/korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dan lebih kurang 30 menit pelapor/korban kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebungkus sate selanjutnya pelapor/korban turun dari sepeda motor dan berjalan masuk kedalam gudang Gas
Pada saat pelapor/korban tiba tidak ada melihat 1 (satu) unit Handphone merk Redi Note 12 Pro warna abu-abu milik nya diatas meja selanjutnya pelapor/korban bertanya kepada saksi apakah ianya melihat handphone tersebut di atas meja dan saksi tersebut menjawab tidak ada melihat nya selanjutnya pelapor/korban melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian akan tetapi tidak di temukan dan Pelapor/Korbanelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang
Adanya laporkan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada hari Kamis 18 April 2024 sekira jam 11.30 Wib pelaku brhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Empat Suku RT.008 RW. 007 Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Pelaku mengakui atas perbuatan teraebut
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, tutup Kompol Arry.