Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI

Kriminal112 Dilihat

Jakarta, Metrojurnalis.com  – Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Pallettui alias Lattu
Tempat lahir : Bone
Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya
Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui
Nama : Harmank alias Emmank
Tempat lahir : Tippulue
Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/29 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53
Tempat Tinggal : Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank
Nama : Sanusi
Tempat lahir : Tippulue
Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa
Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi

Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama;
Sanusi
Harmank alias Emmank
Palletui alias Lattu
Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 18 April 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *