TAPUNGHULU, Metrojurnalis.Com – meresahkan warga, jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus pemuda asal Pekanbaru saat ingin transaksi di Simpang Arindo Bukit Mas, Desa Suka Ramai Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku adalaj DA alias DD (30) warga Kelurahan Sail, KecamatanTenayan Raya, Kota Pekanbaru pada. Yang di tangkap pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Ariando Bukit Mas.
Pelaku yang di duga pengedar ini di temukan barang bukti berupa 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, Handphone Merk Xiomie warna Putih, Timbangan digital, Korek api gas warna Merah, Kaca pirek, Alat bong, 2 bal plastik klip warna putih bening dan uaang hasil penjualan Rp 250.000-00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu tepatnya didaerah Simpang Arindo Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu DA alias DD.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 8 (delapan) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.