KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada hari Senin, 08 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Afdeling 3 PT. KTBM Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini dilaporkan oleh Lukman Hakim (52), yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan,SH, mengatakan, “Menurut kronologis kejadian, Lukman Hakim dan saksi lainnya, DA (29) sedang memeriksa sapi miliknya ketika melihat gerombolan sapi-sapi warga di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek.
“Mereka juga melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir di lokasi dan merasa curiga. Ketika Lukman melihat satu ekor sapi terikat di pokok sawit yang merupakan miliknya, ia langsung melepaskan sapi tersebut karena curiga akan dicuri. Saat itu, seorang perempuan dan dua anak laki-laki muncul dari semak-semak, mengklaim bahwa mereka hanya mengantarkan anaknya buang air besar. Namun, Lukman curiga bahwa perempuan tersebut terlibat dalam pencurian sapi,”
“Dalam penindakan selanjutnya, diduga pelaku, Oktiras Santi alias Santi Binti MHD Rasbi (34), berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak desa. Setelah kepala desa menghubungi polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik segera bergerak untuk mengamankan pelaku. Sayangnya, sepeda motor milik pelaku telah dibakar oleh massa sebelum polisi tiba di lokasi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu ekor sapi betina dewasa jenis Bali warna merah bata, tali nylon hijau sepanjang kurang lebih 5 meter yang ditemukan di jok sepeda motor pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku yang telah dibakar massa,”
“Polsek Kuantan Mudik telah melakukan langkah-langkah penyidikan seperti melengkapi administrasi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing dan JPU untuk proses selanjutnya,”
“Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjamin keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing