Perawang, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni mengamankan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Inisial A,30th, warga Perawang, Senin,(1/4/24).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Perempuan berumur 5 tahun inisial ZLPA yang dilakukannya di Perawang.
Hal tersebut di ketahui Penyidik adanya Laporan Korban ( ibu Korban ) bahwa pada hari Sabtu tgl 30 Maret 2024 skra pkl 22.30 wib yang mana awal kejadian ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kpd pelapor (ibu kandung korban). Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi korban tidak mau menjawab
Pada hari Minggu tgl 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib pelapor mnyuruh korban utk mndi akan tetapi korban takut selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban. Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah di pegang oleh pelaku/terlapor dgn cara meraba- raba di seputaran area kemaluan korban.
“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.