SIAK, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki dan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Pipa KM 7 RT 09 RW 01 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ( 27 / 03 / 2024 )
UN als R ( 33 )
dan SG Als E ( 32 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 ( Empat ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 0, 56 (Nol koma Lima Puluh Enam ) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Pipa KM 7 RT09 RW 01 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16 .00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial UN alias R dan seorang perempuan inisial SN als E setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap UN Als R dan seorang perempuan yang berinisial SN als E ditemukan 2 ( Dua ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di dalam dompet warna coklat di kantong celana UN Als R dan dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di temukan 2 ( dua ) paket Narkotika di duga jenis Shabu Shabu disimpan dalam kamar dan di bungkus dengan tisu warna putih . Setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui adalah milik mereka berdua yang didapat dari TMK ( DPO )
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
4 ( Empat ) lembar potongan tisu warna putih
1 ( Satu ) buah dompet warna coklat
1( satu ) unit HP merek Xiomi warna gold.
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza