KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Logas Tanah Darat berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (21/3/2024), atas perintah Kapolsek IPTU Nyus Pendri, S.H.,M.H. Perkara ini terkait dengan kejadian persetubuhan yang terjadi pada hari Kamis 12 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri, menjelaskan, “Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh ibu korban S, yang menerima pengakuan dari anaknya, JR (16), pada Jumat 09 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu Korban S segera memberitahu suaminya (ayah korban) dan bersama-sama dengan korban, mereka datang ke Polsek Logas Tanah Darat pada tanggal 10 Maret 2024 untuk membuat laporan resmi,” ungkap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat, AIPTU Andy Candra, S.H.,M.H, dan didukung oleh tiga anggota lainnya, berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (21/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Setelah berkoordinasi dengan orang tua pelaku dan menceritakan permasalahan yang diperbuat oleh anaknya, lalu orang tua Pelaku menyerahkan anaknya kepada Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat AIPTU Andy Candra, S.H.,M.H dan selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses ini, Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polsek Logas Tanah Darat memastikan bahwa situasi di lapangan selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” ungkap Kapolsek.
“Personil yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain AIPTU Andy Candra, S.H.,M.H, BRIPKA Angga, S.H, BRIPTU Reski Saputra Syafri, S.H, dan BRIPTU Wisnugripa Rasdiansyah,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing