TAMBANG, Metrojurnalis.com – Polsek Tambang berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dan pemberatan, tiga pelaku dua di antaranya masih dibawa umur dan kini pelaku sudah mendekam Mapolsek Tambang, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 03.00 Wib.
Ketiga pelaku RE (18), RI (16) dan TO (15) warga Kecamatan Tambang. “Pelaku RE berperan sebagai Pelaku pencuri dan 2 pelaku yang masih dibawah umur ini berperan sebagai penolong kejahatan,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Ketiga pelaku melakukan kejahatannya di rumah korban Julius (23) yang terletak di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Barang bukti yang berhasil diambil pelaku dari rumah korban adalah 3 unit HP dan kotak HP milik korban,” terang Kapolsek.
Awal kejadian ini saat korban bersama dua orang rekannya meletakkan handphone di kamar sambil di cas, kemudian mereka tidur di kamar.
“Setelah itu, pelaku dibangunkan oleh warga. Bahwa ada pelaku tertangkap saat mencuri di rumah korban, yang saat itu pelaku RI yang sudah diamankan oleh warga,” tambahnya.
Dari pengakuan RI bahwa mengaku bahwa ia dan 2 temannya yang berinisial RE dan telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Lalu korban dan rekan-rekannya mencek ke rumah, dan ternyata 4 handphone milik mereka sudah tidak ada lagi,” Kata Marupa.
Atas kejadian itu, korban bersama warga datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan dan juga membawa pelaku. “Kita langsung terima laporan korban dan pelaku RI ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, dengan peran membantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang Kapolsek lagi.
Kemudian pelaku RI kita interogasi dan menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah RE dan dia bersama TO hanya ikut membantu. “Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengusut tuntas peristiwa dengan menangkap pelaku lain yang melakukan pencurian itu,” Ucap Marupa.
Selanjutnya pada Sabtu (16/3/2024) Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama TO yang juga anak dibawah umur.
“Dilanjutkan kembali untuk melacak keberadaan pelaku RE dan diketahui Minggu (17/3/2024) sekira pukul 03.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RE.
” Pelaku RE kita geledah, ditemukan 2 unit handphone milik korban. Bahwa pelaku mengakui telah mencuri hand phone tersebut,”tambah Kapolsek lagi.
Terhadap masing-masing pelaku kita jerat dengan pasal berbeda-beda. “Mengingat dua pelaku lainnya masih anak dibawah umur dan pelaku RE kita proses sesuai UUD,” pungkas Kapolsek.