Polsek Sukajadi, Metrojurnalis.com – mengamankan seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) lantaran menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 Miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat untuk dijual kepada korban.
Kapolsek Sukajadi KOMPOL JORMINAL SITANGGANG.SH.MH mengatakan, aksi penggelapan ini terjadi, pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.
“Saat itu pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke whatsapp korban. Korban sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/03/2024).
Saat itu antara korban, Eva Novita (43) sepakat untuk memesan tiga kilogram emas kepada pelaku. Korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.
Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke kami. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku,” kata Kompol Jorminal.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (24/02/2024) kemarin, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun panjara,” Pungkas Kapolsek