Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jambret Emas di Desa Tarai Bangun

Kriminal122 Dilihat

TAMBANG, Metrojurnalis.com –

Dua pelaku berinisial NA (23) dan RI (25) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap usai menjambret emas di Jalan Fajar Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Minggu (25/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Korban yaitu Intan Julita (24) berboncengan dengan kakak iparnya Rian (35) mengalami luka di bagian kaki. “Kedua korban sempat jatuh saat menjambret gelang emas korban dan kakak ipar korban mengalami luka di bagian kakinya,” ungkap Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Rabu (6/3/2024).

Awalnya kejadian ini terjadi Rabu (25/2/2024) sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama kakak Iparnya Rina pulang dari pasar dengan menggunakan sepeda motor merk Beat Streat warna hitam, “tiba-tiba pelaku datang dari arah sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan BM 6460 ABM,” terang Kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung menarik paksa gelang dari tangan sebelah kiri, sehingga korban kehilangan keseimbangan, korban terjatuh dan menghimpit sepeda motor pelaku milik pelaku.

“Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membawa gelang emas milik korban, tetapi sepeda motor milik pelaku tertinggal di TKP saat itu,” jelas Kapolsek.

“Akibatnya kakak ipar korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan akibat terjatuh dikarenakan pelaku menarik paksa gelang dari tangan korban,” tambah Marupa.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. “Kita langsung proses dan kita melakukan penyelidikan awal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kampar untuk mengetahui kepemilikan sepeda motor yang digunakan oleh dan diduga milik pelaku,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ungkap Kapolsek lagi.

Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib saya selaku Kapolsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Keduanya berhasil kita tangkap dan menginterogasi keduanya dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” Ucapnya.

Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 365 KUH.Pidana,” ujar Kapolsek mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *