Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Tim Inspektorat Jenderal melakukan audit atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Salah satu sampelnya ialah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Audit itu dilakukan mendasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selain itu juga bagian Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim Inspektorat Jenderal terdiri atas empat orang yaitu Yon Sumitro selaku pengendali teknis, Agus Priyo Atmoko selaku ketua tim, Dita Priandini dan Iwan Putra Siregar anggota tim.
Yon Sumitro mengatakan bahwa audit atas pengelolaan BMN dilakukan demi terwujudnya sisten pengendalian intern di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.
“Terwujudnya sistem pengawasan yang efektif dan efisien melalui kebijakan pengawasan dengan memposisikan Itjen sebagai mitra kerja, dan terwujudnya aparatur pengawasan yang berintegritas dan profesional, serta terwujudnya pengawasan berbasis teknologi informasi,” ungkap Yon Sumitro.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, yang pada kesempatan ini diwakili dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Novindra P Siahaan dan Kepala Urusan Umum, Haby Burrahman menyambut baik kegiatan audit ini. BMN ini adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Kami sambut secara terbuka kunjungan Tim Inspektorat Jenderal di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Pemeriksaan Barang Milik Negara atau BMN ini wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan organisasi,” ungkap Novindra.
Untuk diketahui pelaksanaan audit ini rencananya akan berlangsung selama enam hari kerja yakni mulai tanggal 03 sampai dengan 09 Maret 2024.