PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Resiko dalam melaksanakan tugas merupakan sebuah keniscayaan, oleh sebab itu perlu dilakukan langkah langkah dalam mengantisipasinya. Sehubungan dengan hal tersebut jajaran Lapas Kelas II A Pekanbaru mengikuiti kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Tahun 2024. Kamis (29/02/23).
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir Beliau berharap agar setiap peserta dapat melakukan pengendalian internal dan mitigasi risiko serta berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan kerja masing-masing.” Apa yang kalian dapatkan hari ini jadikan sebagai acuan dalam pengendalian intern organisasi dalam hal penerapan manajemen resiko.”Ucapnya.
Kemudian acara dilanjutkan pemberian materi dari dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Bona P. Purba. Dijelaskan. Manajemen risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam suatu organisasi atau proyek. Tujuan utama manajemen risiko adalah mengurangi atau meminimalkan dampak negatif dari risiko dan memaksimalkan peluang yang ada.
Salah satu tujuan dari manajemen risiko adalah menyediakan informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Upaya-upaya tersebut disebut dengan mitigasi risiko.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat mengidentifikasi risiko organisasinya secara tepat.
Dengan adanya kegiatan ini bertujuan menyediakan informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Upaya-upaya tersebut disebut dengan mitigasi risiko. Disamping itu UPT memiliki gambaran terhadap kendala dalam pelaksanaan kegiatan.