Transaksi di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek LBJ

Kriminal87 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.comĀ  – Sebanyak 3 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat bertransaksi di sebuah pondok kebun kelapa sawit wilayah Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ. Selain tersangka, tim juga mengamankan barang-barang bukti narkoba dengan berat kotor 6,03 gram.

Tiga pengedar narkoba itu yakni, AD alias Gepeng (45), warga Desa Kulim Jaya, Kecamatan LBJ, DI alias Bardud (43) warga Desa Kulim Jaya dan DA alias Ketek (26) warga Sei Beberas Hilir, Kecamatan LBJ, diringkus Selasa, 27 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis 29 Februari 2024 siang membenarkan sekaligus memaparkan kronologis pengungkapan narkoba di wilayah Polsek LBJ tersebut.

Dijelaskan, Selasa 27 Febuari 2024, sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek LBJvmendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan sawit di Desa Pondok Gelugur, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, informasi itu dilaporkan pada Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H dan langsung merespon info itu dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara, S.E dan anggotanya untuk kelapangan guna melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba disebuah pondok kebun kelapa sawit, di pondok itu, terlihat 3 laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, tim mendekat dan langsung mengamankan ketiga laki-laki itu.

Saat digeledah, tim menemukan 1 bungkus sabu dalam plastik klep ukuran sedang dan 21 paket sabu-sabu siap edar, puluhan lembar plastik klep pembungkus sabu serta 1 unit timbangan digital, bahkan tim juga menemukan 1 set alat hisap sabu atau bong.

Tim juga mengamankan barang bukti lain, seperti handphone yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi, uang tunai diduga hasil penjualan sabu serta barang lainnya.

Setelah mengamankan tiga tersangka, tim kemudian mengamankan kasus tersebut, sebab diduga masih ada tersangka lain yang terlibat, namun saat didatangi kerumahnya, orang tersebut sudah melarikan diri, indentitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ dan hingga saat ini terus diburu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *