KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (26/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya,” ujar AKP Novris.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet (alat menyendok shabu),”
Sambung AKP Novris, “Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka, ditemukan 1 sendok pipet tambahan di atas batako. Selama interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AI dengan harga Rp. 2.300.000,”
“Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S (25) positif mengandung Amphetamine,”
“Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas AKP Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing