Rumah Pelaku Narkoba di Desa Mentulik di Obok-obok Polsek Kampar Kiri Hilir

Nasional80 Dilihat

KAMPARKIRIHILIR, Metrojurnalis.com  – Seorang pelaku Narkoba SI (40) Dusun Teluk Mesjid Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar rumahnya di obok-obok Polsek Kampar Kiri, Minggu (18/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Pasalnya pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran Narkoba di wilayah Desa Mentulik. “Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahuilah saat itu pelaku berada di rumahnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2/2024).

Kapolsek mengungkapkan, awalnya Kamis (15/2/2024) sekira pukul 11.30 WIB unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

“Mendapatkan informasi itu, sata langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Selanjutnya Minggu (18/2/2024) sekira jam 17.00 Wib team sampai di rumah pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap SI, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Dusun Teluk Mesjid Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

“Pelaku kita geledah dan ditemukan paket Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 200 ribu, sendok pipet, kaca pirek, bungkus rokok samperna, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam,” ungkap Kapolsek.

Setelah itu, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut, “pelaku kita sangkakan pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *