Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Orang Pria dan Satu orang perempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Kriminal104 Dilihat

SIAK, Metrojurnalis.com  – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang pria dan Satu orang Perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. ( 9 / 02 / 2024 )

FAS ( 41 ), SHS ( 47 ) dan RK ( 27 ) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 ( Sebelas ) paket Narkotika di duga jenis Shabu shabu dengan berat kotor 13 , 02 ( Tiga Belas koma Nol Dua ) Gram .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Siak yang di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 melakukan penangkapan di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 rumah RH Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib terhadap dua orang laki laki berinisial FAS dan SHS dan satu orang perempuan inisial RH yang berada di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan terhadap SHS ditemukan satu paket narkotika di duga jenis Shabu Shabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk Coffee milik SHS dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar FAS dan RH ditemukan sepuluh paket Narkotika diduga jenis Shabu shabu yang diletakan di bawah kasur . Dari hasil interogasi kepada FAS diakui benar miliknya yang di dapat dari W ( DPO )

Diterangkan juga okeh kasat Narkoba Polres Siak.AKP. Riza personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti
– 1 ( satu ).pack plastik klip bening .
– 6 ( enam.) lembar tisu
– 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Coffee
– 1 ( satu ) unit HP Realme warna hitam
– 1 ( satu ).unit HP Oppo warna unggu
– 1 (satu) unit sepeda motor Vario BM 4145 SAN
dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *