Kapolres Kuansing Hadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

Nasional80 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Kapolres Kuansing hadiri rapat Pemantapan Persiapan Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ruangan Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (5/2/2024) Pukul 13.45 WIB.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Kab. Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, Ak,.M.M, dan dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H, Kajari Kuansing Sdr. Nurhadi Puspandoyo S.H.,M.H, Sekda Kuansing Sdr. Dedi Sambudi, SKM, M.Kes, Waka Polres Kuansing Kompol Robet Erizal. S. Sos, Dandim 0302 INHU – Kuansing / diwakili oleh Pabung Kapten Legimin, Kalapas II BTaluk Kuantan Sdr Bejo A.Md.Ip S.H.,M.H, Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto. S. Sos, Ketua KPU Kab. Kuansing sdr. Irwan Yuhendi. ST, Ketua Bawaslu Kab. Kuansing sdr. Mardius Sdi Saputra. SH. M.H, Inspektur, Kadis, Kaban, Kasat Pol PP, Direktur RSUD dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing, Para Staf ahli, Para Camat se- Kuansing, Komisioner KPU sdr. Yeni Gusneli S.Pd, Sekretaris KPU Sdr. Roni Sasnita S.H, dan Pimpinan PLN Kab. Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H, dalam rapat tersebut menyampaikan “KPU dan PPK jajaran sudah melaksanakan rapat terkait bencana banjir yang sudah melanda kabupaten Kuansing, adapun hasil dari rapat tersebut yakni Domisili TPS harus berada di desa atau pindah dari desa apabila ada lokasi pengungsian,”

“Apabila penduduk tidak berada di pengungsian maka solusinya akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan berdasarkan pkpu nomor 25 pasal 109 dan pasal 110 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum menyatakan bahwa dalam hal Sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan Lainnya maka akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan atau susulan Dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara,”

Sambung Kapolres, “Ketua KPU menyampaikan apabila setelah 10 (sepuluh) hari air tidak surut atau masih dalam keadaan banjir, maka kpu kuansing akan melakukan koordinasi dengan kpu provinsi maupun KPU-RI,”

“Hasil koordinasi kasat intelkam polres kuansing dan kanit politik dengan para kanit intelkam polsek Jajaran untuk saat ini air yang saat ini masih ada di sekitar rumah warga yang masih ada cuma air Genangan yang tidak bisa keluar menuju sungai (terkurung akibat drainase tersumbat),”

“Untuk akses jalan sudah lancar dan masyarakat sudah bisa beraktifitas seperti biasa dan hasil monitor para kanit intelkam polsek jajaran polres kuansing untuk tps yang terdampak banjir, sampai saat ini bisa digunakan untuk lokasi tps pemilu 2024, Polres mengantisipasi curah hujan yang begitu tinggi pada tanggal 13 februari 2024, sehari sebelum pencoblosan,”

“Kemudian Kesiapan Personel Petugas Pengamanan Tps pada H-2 Pemungutan Suara, Seluruh Personil Pengamanan Tps Sudah Diapelkan Di Mapolres Dan Dilaksanakan Pergeseran Pasukan Ke Wilayah Pengamanan Masing-Masing Pers Serta Dipertemukan Dengan Petugas Linmas Pengaman Tps, Perwira Pengendali Atau Koordinator Pengamanan Tps Dan Bhabinkamtibmas Maupun Babinsa , Kasubsektor Dan Kapolsek (Catat Nama Dan Kontak Personnya) dan Silaturahmi Ke Tokoh– Tokoh Formal Dan Informal Di Wilayah Penugasan,” jelas Kapolres.

“Pada H-1 Sebelum Pencoblosan Personel Yang Melaksanakan Pengamanan Wajib menginap Di Pps, Personil Yang Terlibat Pam Tps Wajib Melakukan Peninjauan/ Pengecekan Lokasi Tps , Mengenali Lingkungan Sekitar Serta Survei Route Yang Akan Dilalui Kotak Suara Dari Pps Ke Tps Dan Dari Tps Ke Ppk dan Petugas Pam Tps Wajib Melakukan Pengecekan Kotak Suara Dan Tempat Penyimpanan Kotak Suara Terakhir (Ppk / Tempat Lain),”

Selanjutnya Melaksanakan Pengecekan Kondisi Sarana Transportasi Yang Akan Digunakan Untuk Pengangkutan Kotak Suara, Pengecekan Terhadap Kesiapan Tempat Pemungutan Suara, Kenali Dan Koordinasi Dengan Petugas Pemungut Suara (Kpps)

Kemudian pada Tahap Persiapan Pemungutan Suara, Tiga Puluh (30) Menit Sebelum Pelaksanaan Pemungutan Suara, Seluruh Petugas Keamanan Sudah Berada Di Tps dengan Cek Kesiapan Personil Pengamanan Tps, Koordinasikan Dengan Petugas Kpps Tentang Persiapan Kotak Suara, Bilik Suara, Ruang Tunggu, Tali Pembatas, Kartu Pemilih, Nomor Urut Pemilih, Alat Pencoblos Tanda Gambar Beserta Petugasnya.

Pada H-1 Berkoordinasi Dengan Rt/Rw Untuk Menugaskan Masyarakat Melakukan Siskamling Guna Menjaga Tps Sebelum Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Personel Yang Mengikuti Pengamanan Ikut Melaksanakan Ronda Sebelum Pelaksanaan Pencoblosan.

Selanjutnya Tahap Pelaksanaan Pungut Suara yakni Periksa Kondisi Kotak Suara Pasca Saat Tiba Di Tps Dengan Cara, Petugas Pam Tps Bersama Kpps Dan Linmas Memeriksa Dan Melihat Langsung Segel Kotak Suara Dan Surat Suara yang Telah Diterima Di Tps.

Melakukan Monitor Situasi Masyarakat Di Sekitar Lokasi Tps, Standby, Pengawasan Di Tps, Memonitor Situasi Tpsyang Menjadi Tanggung Jawabnya, Mengawasi Masyarakat yang Datang Untuk Melakukan Pemungutan Suara, Melarang Masyarakat/Peserta Pemilu Membawa Senpi, Apabila Ditemukan Segera Laporkan Ke Polsek Terdekat Untuk Ditindak Lanjuti Dan Selanjutnya Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada Penyidik Terdekat.

Petugas Pam Tps Berada Diluar Kawasan Tps, Tindakan Kepolisian Yang Dapat Dilakukan Pada Lokasi Tps Setelah Adanya Permintaan Bantuan Dari Kpps, Apabila Petugas Pam Tps Tidak Dapat Mengendalikan Situasi, Segera Laporkan Ke Polsek Terdekat Untuk Meminta Bantuan, Catat Situasi Dan Kondisi Di Tps, Serta Posisi Semua Petugas Saat Kegiatan Berlangsung (Sebelum, Pada Saat Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara).

“Kami akan mendukung secara penuh terhadap Pemilu tahun 2024 nantinya dan kami meminta bantuan kerja samanya dengan stakeholder terkait agar bekerja sama dalam melaksanakan pengamanan Pemilu 2024,” tutup Kapolres mengakhiri.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *