TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Polres Kuansing melakukan pemeriksaan pemasangan sticker atau Kaca Film 20% pada lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas Polres Kuansing sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN 2.2/2023 yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Kuansing, Sabtu, (3/2/2024) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, Wakapolres Kuansing, Kabag Ops Polres Kuansing, Kasat Lantas Polres Kuansing, Kasat Samapta Polres Kuansing, Kasi Propam Polres Kuansing, Kbo Satlantas Polres Kuansing, Personel Satlantas Polres Kuansing dan Personil Sat Samapta Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., mengatakan “Dalam pemeriksaan pagi ini kendaraan yang diperiksa yaitu Kendaraan R4 Satlantas Polres Kuansing dan Kendaraan R4 Satsamapta Polres Kuansing dalam kondisi baik dan tertib dengan melakukan Pemeriksaan kendaraan, Pemeriksaan lampu rotator bagian belakang yang dipasang kaca film,”
“Kami berharap agar semua driver maupun pemegang kendaraan dinas baik R2 maupun R4 dapat mempertahankan hal ini. Sebelum kita menertibkan masyarakat, tentunya kita sendiri sebagai anggota polri harus tertib,” Pungkas AKBP Pangucap.
Sumber: Humas Polres Kuansing