XIII KOTOKAMPAR, Metrojurnalis.com – Satnarkoba Polres Kampar kembali mengobok-obok Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kali ini AN (27) berhasil diringkus dengan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 16.13 Gram.
Pelaku ditangkapndi Jalan Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 13.10 WIB. “Penangkapan pelaku berhasil diamankan 7 Paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 16.13 Gram, HP, 2 Bohlam / Lampu, sendok sabu dari pipet, mancis dan uang Rp 290 ribu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AN ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Pulau Godang yang sering transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi itu, Tim langsung bergerak dan melakukan informasi tersebut, ternyata benar pelaku langsung kita jemput di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 6 paket dimasukkan didalam bola lampu yang digantung di gudang rumahnya dan 1 paket dimasukkan kedalam bola lampu yang digantung di warung sebelah rumahnya.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari YUS (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru. Pelaku bersama BB langsung di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.